Wali Kota Terima Audiensi PD - IPPAT Kabupaten Asahan - Kota Tanjungbalai Bahas Ketentuan BPHTB

Liputanempat.id
Wednesday, May 21, 2025, 21:14 WIB Last Updated 2025-05-21T14:14:20Z

Tanjungbalai - Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim di dampingi Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Kabag Hukum Herman Gultom, Kabid Pendapatan Ade Faradilla menerima kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dari pengurus daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PD - IPPAT) di rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai, Senin (19/5/2025)


Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua IPPAT Kab Asahan - Kota Tanjungbalai Siswaty Tarigan beserta jajaran. 


Pertemuan kali ini membahas terkait ketentuan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yang berlaku pada BPKPD Kota Tanjungbalai dan keterkaitan IPPAT selaku pejabat pembuat akta tanah.


Wali Kota menyampaikan selamat datang dan apresiasi kepada IPPAT yang merupakan mitra kerja Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui BPKPD, yang telah berhasil mendukung proses pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga memberikan kontribusi yang cukup besar kepada penerimaan pajak daerah. 


"Atas sinergitas dan kolaborasi positif ini, diharapkan capaian pemungutan BPHTB Kota Tanjungbalai untuk tahun 2025 dapat tercapai. Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari peran serta seluruh pihak yang membantu proses pemungutan BPHTB selama ini salah satunya IPPAT,” ungkap Wali Kota. 


Wali Kota berharap, peran aktif seluruh pihak dalam upaya optimalisasi BPHTB ini, dapat terus meningkatkan sinerginya sehingga perolehan BPHTB pada tahun 2025 dapat tercapai. 


Mahyaruddin Salim menjelaskan bahwa BPHTB bukan sekadar instrumen pajak untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga instrumen penertiban administrasi tanah.


Maka dari itu, Mahyaruddin Salim mengimbau kepada PPAT untuk turut serta mengedukasi dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait penggunaan lahan dan tertib administrasi pertanahan termasuk di dalamnya, kewajiban kewajiban pembeli yang harus dipenuhi seperti pembaharuan data PBB


Melalui pertemuan dan diskusi ini, saya berharap perolehan PAD untuk Kota Tanjungbalai semakin meningkat. Dalam hal ini juga Wali Kota Tanjungbalai sangat mendukung saran dan masukan dari IPPAT terkait ketentuan BPHTB di Kota Tanjungbalai.


(Hanif)

Komentar

Tampilkan