Lampung Utara - Safril Ketua BPD Desa Bandar Putih sekaligus selaku Ketua PABPDSI Kec.Kotabumi Selatan meminta konfirmasi ke kantor camat Kotabumi Selatan terkait adanya surat Camat Kotabumi Selatan nomor : 140/149/53-LU/2025 perihal rapat koordinasi BUMdes dan pembentukan koperasi merah putih. Tanggal 21 April 2025. Selasa( 22/04/2025)
Menurutnya surat tersebut janggal karena BPD tidak diundang dan tidak dilibatkan dalam acara tersebut.
Sedangkan di dalam juklak juknis pembentukan koperasi merah putih sebagaimana instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 jelas bahwasannya fungsi dan kewenagan BPD sangatlah penting karena tugas dan fungsi BPD dalam pembentukan koperasi merah putih tersebut adalah sebagai penyelenggara musyawarah Desa Khusus pembentukan koperasi Desa merah putih di desa.
Dan mendorong peran serta masyarakat untuk mensukseskan koperasi merah putih tersebut dan masih banyak peran strategis lainnya yang menjadi tanggung jawab BPD.
Namun di dalam acara yang akan diselenggarakan oleh Kecamatan Rabu 23/4/25 besok tidak melibatkan BPD.
Kecamatan hanya meng instruksikan agar kepala desa mengikut sertakan Ketua BUMdes dan satu orang calon pengurus koperasi merah putih.
Ketua PABPDSI kec.kota bumi selatan menanggapi pertanyaan awak media menjelaskan.
"Jika kita mengamati Prihal surat camat tersebut yang berbunyi Rapat Kordinasi BUMdes dan pembentukan Koperasi merah putih, maka rapat tersebut adalah rapat khusus untuk BUMdes saja untuk menjadi pengurus koperasi merah putih.
Karena ini rapat koordinasi artinya khusus BUMdes dan konstituennya saja bukan sosialisasi untuk masyarakat luas
Karena didalam surat tersebut Dengan tegas ada catatan menghadirkan ketua BUMdes dan satu orang calon pengurus koperasi merah putih.
artinya masing-masing desa sudah menyiapkan calon pengurus koperasi merah putih yang telah dipersiapkan oleh BUMdes.
Rapat tersebut bukan rapat sosialisasi akan dibentuk nya koperasi merah putih di desa.
Hal ini jelas telah menyalahi mekanisme dan bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana instruksi presiden nomor 9 /2025.
Inpres ini lebih menekankan pada peran BPD dalam proses musyawarah desa untuk menentukan jenis layanan yang akan disediakan oleh koperasi. Misalnya, BPD dapat membantu memfasilitasi pengadaan lahan untuk koperasi dan melibatkan warga dalam menentukan jenis layanan yang dibutuhkan.
Bagaimana mungkin BPD dapat berperan serta dalam pembentukan dan mensukseskan program pemerintah dalam membentuk koperasi merah putih kalau sosialisasi dan tahapan pelaksanaannya BPD tidak dilibatkan.
Safril menambahkan Sebenarnya nasib BPD ini tidak lebih seperti sandal jepit.
Yang akan dicari dan dibutuhkan ketika mau buang hajat saja.
Namun jika ada kegiatan baik di desa maupun kecamatan jarang sekali melibatkan BPD.
Akan tetapi BPD akan dicari-cari manakala mau pengesahan LPJ Desa.
Karena untuk pencairan dana desa berikutnya tidak akan bisa direalisasikan tanpa tanda tangan BPD.
Sapril berharap ke depan dengan adanya koperasi merah putih ini BPD dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Karena BPD juga sangat potensial berperan serta dalam pembangunan dan pemerintahan jika diberdayakan dibina dan difungsikan pungkasnya"
Sementara dari pihak kecamatan Kotabumi Selatan sampai berita ini diterbitkan belum terkonfirmasi.
( Ozi )