![]() |
| Ket: Foto Ilustrasi Pemotong Dacil |
Sejumlah guru yang bertugas di wilayah kepulauan, kepada Redaksi Liputanempat.id pada Selasa (18/11/2025), mengungkapkan adanya kewajiban pembayaran yang mereka anggap tidak wajar. Para guru yang meminta agar identitasnya dirahasiakan itu mengaku harus membayar Rp2 juta per orang kepada operator sekolah setiap kali data mereka dimasukkan atau diperbarui di aplikasi Dapodik.
Tidak berhenti di situ, setiap kali dana Dacil dicairkan, para guru juga mengaku diwajibkan menyetor Rp2 juta secara tunai kepada oknum Korwil Kepulauan berinisial YS. Praktik ini, menurut mereka, sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
“Setiap data kami masuk Dapodik, ada kewajiban bayar Rp2 juta. Lalu saat menerima Dacil, kami juga harus setor Rp2 juta ke Korwil. Kami merasa tertekan, tetapi tidak berani melawan,” ungkap salah satu guru.
Para guru menegaskan bahwa dana Dacil adalah hak penuh mereka sebagai bentuk penghargaan atas tugas di daerah sangat terpencil, sehingga pemotongan apa pun yang tidak memiliki dasar hukum sangat merugikan dan berpotensi termasuk kategori pungutan liar (pungli).








