Reaksi Panik Ketua Kelompok Tani Penerima Bantuan Kambing Desa Kedaton

Liputanempat.id
Thursday, March 20, 2025, 18:00 WIB Last Updated 2025-03-20T11:00:06Z

Lampung Utara - Setelah pemberitaan tentang kelompok tani yang  telah menjual dan menghilangkan sejumlah kambing bantuan dari dinas peternakan beberapa hari yang lalu. Kamis (20/03/2025).


Amrin Saputra ketua kelompok tani penerima bantuan kambing dari dinas peternakan panik Dan mengunggah video pembenarannya di akun Tik tok @omaryongyong. 19 Maret 2025.


Di dalam vedeo konten tersebut Amrin Saputra begitu gencarnya mengatakan bahwa kambing yang dia terima itu sudah mati karena keadaan. Dan tidak mau mengakui bahwa ada sebagian kambing tersebut yang telah dijualnya.


Bahkan dia cenderung menyudutkan awak media yang memberitakan bahwasanya pemberitaan tersebut tidak benar berita itu hanyalah pengiringan opini belaka.


Sementara hasil pengecekan di lapangan yang dilakukan oleh tim dari dinas peternakan kabupaten Lampung Utara. Telah menemukan fakta bahwa apa yang diberitakan oleh media tersebut benar adanya.


Sangat jelas nampak kepanikan di wajah ketua kelompok tersebut karena kedoknya terbongkar. 


Menurut narasumber yang tidak mau diungkap namanya menyatakan bahwa kambing-kambing yang datang dari provinsi tersebut ditampung di suatu tempat rumah warga tanpa dihadiri dan diketahui oleh kepala desa Kedaton. 


Setelah itu kambing-kambing tersebut ada yang dibagikan kepada sanak saudaranya ketua kelompok dan ada yang dijual. 


Anehnya lagi anggota kelompok itu ada 30 orang ada salah satu yang mendapatkan bantuan kambing itu dua ekor. Namun kambing tersebut tidak dipeliharanya tetapi diberikannya kepada orang lain. 


Padahal masih banyak anggota kelompok yang lain yang tidak kebagian. 


Dari 20 ekor kambing yang diterima kelompok 18 ekor betina sedangkan yang dua ekor adalah pejantan. (Bandot)


Kambing bandot dua ekor tersebut telah dijual oleh ketua kelompok dengan harga Rp 2.500.000.


Menurut salah satu praktisi hukum Lampung Utara ADV. HENDARJI, S.H. yang menyatakan bahwa. Jika memang hasil penelusuran awak media dan dari dinas peternakan tersebut benar bahwa kambing-kambing tersebut telah raib maka ini beresiko terkena hukum pidana. 


Lebih fatal lagi dengan beredarnya video yang ada di akun Tik tok @omaryongyong itu adalah penyebaran berita hoax yang juga akan beresiko pidana. 


( Arozi )

Komentar

Tampilkan