Diduga Galian C Batu Ilegal Bantaran Sungai Geureudong Pasee BUKA TUTUP Penegakan Hukum Di Pertanyakan??!

Liputanempat.id
Tuesday, September 23, 2025, 01:11 WIB Last Updated 2025-09-22T18:11:51Z

Aceh Utara - Himbauan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo  Subianto untuk membasmi mafia tambang ilegal  melalui Asta Cita serta Beleidnya kepada oknum mafia (galian C Ilegal ) di wilayah hukum kecamatan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara  tepatnya di Hulu sungai desa setempat, terkesan tidak berlaku. Begitu juga aroma wilayah hukum Resort Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, Dinas Lingkungan hidup Pemda Lhok seumawe. Selasa 23/9/2025.


Adapun Pengorekan batu bantaran sungai tersebut kini tetap aktif beroperasi setelah pernah ditutup karena suatu pemberitaan yang viral,.kini disanyalir galian C tambang ilegal tersebut  beraktivitas kembali. Membuat penegakan hukum atau patut diduga APH Wilkum setempat ada cawe-cawe sama oknum toke galian tambang beserta CS nya yang dipanggil dengan sebutan pak MKM tersebut.


Informasi dari sumber yang dipercaya lokasi korekan / galian C batu terpantau adanya kegiatan Galian C di bantaran sungai  menggunakan alat berat ( beco )  sedang melakukan aksinya memindahkan batu ke dalam dumtruck yang stambai dari bantaran sungai dibawa ke tujuan ke MP (pabrik penghancur batu)


Banyaknya hilir mudik kendaraan pengangkut dumtruck menjadi sorotan publik dan media massa dan buah pertanyaan,Kenapa terjadi pembiaraan oleh para penegak hukum.


Miriss... disanyalir rusaknya ekosistem tanah dan jalan gampong bantaran sungai menjadi problem dan dilema bagi warga masyarakat, bantaran sungai desa merupakan tembok pendukung mengatasi kendala banjir,  batu tersebut di ambil dengan cara di korek menggunakan alat berat ( beko ). 


Dan melakukan aktivitas pertambangan  batuan di duga tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah.


Pelanggaran Izin 

Melanggar ketentuan dalam IUP yang sudah dimiliki, seperti lokasi penambangan, volume material yang diambil, atau upaya reklamasi pasca tambang.


Merusak lingkungan akibat diduga aktivitas penambangan, seperti pencemaran air, kerusakan lahan, dan hilangnya vegetasi.


Sanksi Pelanggaran bagi toke diduga galian c tambang ilegal sudah jelas termuat;

-Pelaku pelanggaran galian C dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi pidana bisa berupa kurungan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 100 miliar.


Ketika tim media melakukan konfirmasi melalui No Kontak WhatsApp miliknya 0852 -6010-75XX.  Kepada salah satu oknum penambang,MKM di duga mempunyai peran penting di galian C tambang ilegal tersebut beliau mengatakan" Dengan aroma dramatis untuk melegalkan perbuatan melanggar hukum.Bukan toke yang kelola tapi masing- masing desa yang kelola galian c tersebut diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat & pembangunan meunasah,mesjid,anak yatim tiap tahun,potong lembu, pesantren dan balai pengajian buat rata-rata Gampong.


Dan terangnya lagi bahwa ini udah dua minggu tak hidup alat berat Beko dari tanggal 09 - 21 September.Udah hitam di Kapolres.Entah apa maksudnya sudah hitam di Polres.


(Tim)

Komentar

Tampilkan