Ketua KDMP Bandar Putih Curiga Ada Permainan Kongkalikong Dalam Pembuatan Badan Hukum Keperasi Desa Merah Putih

Liputanempat.id
Friday, May 30, 2025, 18:44 WIB Last Updated 2025-05-30T15:39:39Z

Lampung Utara - Sejak terbitnya instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi merah putih. Seluruh desa dan kelurahan saat ini diramaikan pembuatan berkas pengajuan untuk membuat badan hukum melalui dinas Koperasi ke notaris yang sudah ditunjuk. Jumat ( 30/05/2025 )


Untuk di wilayah Kotabumi Selatan saat ini muncul kecurigaan adanya permainan antara oknum dengan pengurus koperasi merah putih yang saat ini telah ada yang selesai pemberkasannya tinggal menunggu penandatangan Akta notaris dan ada juga yang masih harus melengkapi berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan. 


Ketua Koperasi Desa Merah Putih Bandar Putih Samsi Eka Putra S.H. menyoroti permasalahan ini ia mengatakan. "Ada kecurigaan ada permainan kongkalikong oknum-oknum yang mendapat tugas pembentukan koperasi merah putih di desa dan kelurahan. 


Kecurigaan ini cukup beralasan karena Desa saya bandar putih sudah menyelesaikan berkas-berkas yang dibutuhkan dan dinyatakan sudah selesai sesuai dengan petunjuk per tanggal 19 Mei 2025. 


Karena tidak kunjung ada kejelasan kapan penandatanganan akta notarisnya maka pada tanggal 27 Mei 2025. Ketua koperasi Samsi Eka Putra,S.H. dan Bendaharanya Bakarruddin mendatangi kantor koperasi kabupaten Lampung Utara untuk koordinasi hal apa kiranya yang menghambat Desa Bandar putih sehingga belum juga menandatangani akta notaris. 


Petugas yang ada saat itu menyatakan bahwa Desa Bandar putih sudah tidak ada masalah hanya tinggal menunggu jadwal pemanggilan notaris saja.


Berdasarkan data yang ditunjukkan bahwa desa dan kelurahan yang sudah selesai berkasnya dengan ketentuan ada yang sudah menandatangani akta notaris dan ada juga yang belum yaitu. Kelurahan kota alam, Tanjung aman, Tanjung harapan dan kelurahan Tanjung senang.  Untuk desanya Desa mulang Maya dan desa Bandar putih. 


Data pada tanggal 27 Mei 2025 tersebut. Tidak ada nama desa Way Melan. Akan tetapi pada tanggal 30 Mei 2025. Desa way Melan sudah selesai menandatangani akta notarisnya. 


Jadi ini kan sesuatu yang janggal mengapa Desa way melan yang kemungkinan berkasnya selesai hanya dalam kurun waktu sehari dua hari yang lalu badan hukumnya telah selesai. 


Sementara kami Desa Bandar putih sejak tanggal 19 Mei 2025 artinya sudah hampir setengah bulan yang lalu selesai tidak juga diproses. 


Hal ini sangat mengecewakan kami karena kami sudah bekerja maksimal sebagaimana instruksi bahwa usai melaksanakan rapat pembentukan koperasi merah putih di desa kami harus segera menyelesaikan administrasi untuk membuat badan hukumnya. 


Kami bekerja maksimal meluangkan waktu pemikiran energi dan tenaga serta biaya sendiri agar apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami bisa segera selesai. 


Tetapi ketika berkas kami sudah sampai di kabupaten justru kami dipermainkan. 


Samsi menambahkan Ada apa dengan Desa way melan dinas Koperasi dan notaris...? kok bisa desa yang belum masuk datanya di dinas Koperasi akan tetapi tiba-tiba akta notarisnya sudah selesai.


Dengan demikian maka kerja keras kami yang begitu bersemangat agar koperasi merah putih di desa kami segera mempunyai badan hukum justru tidak dihargai. 


Hal yang sama tentunya dirasakan oleh KDMP yang lain. Kami sangat kecewa atas terjadinya hal sedemikian. 


Mengapa hal yang kecil saja yang baru di awal kita mau mewujudkan Astacita bapak presiden Prabowo justru sudah ada oknum yang bermain-main. Pungkasnya. 


Sampai dengan berita ini ditayangkan dinas Koperasi kabupaten Lampung Utara dan pihak notaris terkait belum terkonfirmasi.


( Ozi )

Komentar

Tampilkan