Lampung Utara – Tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Hamartoni Ahadis-Romli, menyatakan kekecewaannya atas pertanyaan yang diajukan calon wakil bupati nomor urut 2, Sofyan, dalam debat kedua Pilkada Lampung Utara yang diselenggarakan oleh KPU di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung, pada Minggu malam (17/11/2024).
Sofyan mengajukan pertanyaan terkait pernyataan Mardiana dalam kampanye, yang menyebutkan bahwa program bantuan bedah rumah akan dihentikan jika pasangan 01 tidak menang.
Tim advokasi 01 menilai pertanyaan tersebut tidak relevan, mengingat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Utara telah memutuskan bahwa pernyataan Mardiana tidak melanggar aturan, dan kasus tersebut telah resmi ditutup.
"Hal ini seharusnya tidak lagi dipersoalkan karena Gakkumdu sudah memutuskan tidak ada pelanggaran," ujar Suwardi, perwakilan tim advokasi pasangan 01.
Lebih lanjut, tim advokasi 01 menganggap bahwa pernyataan Sofyan mencerminkan ketidaktahuan terhadap mekanisme program bedah rumah. Program tersebut, menurut Suwardi, merupakan bagian dari dana aspirasi anggota DPR RI.
"Program bedah rumah adalah kewenangan anggota DPR RI melalui dana aspirasi. Jika pasangan 01 menang, program ini akan tetap berjalan. Namun, jika pasangan lain yang menang, wajar jika dana aspirasi dialihkan ke kabupaten lain sesuai kebijakan anggota DPR RI," jelasnya.
Tim advokasi pasangan Hamartoni Ahadis-Romli menilai Sofyan tidak memahami fakta dan perkembangan kasus yang telah diselesaikan oleh Gakkumdu.
"Kami sangat menyesalkan pernyataan tersebut. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman saudara Sofyan terhadap fakta hukum maupun mekanisme program bedah rumah," tutup Suwardi.
Debat kedua yang diselenggarakan KPU ini menarik perhatian publik karena membahas isu-isu penting, termasuk program sosial seperti bedah rumah, yang menjadi bagian dari upaya pembangunan di Lampung Utara.
(Arozi)