Kotamobagu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap TAM (8), seorang bocah yang ditemukan tewas mengenaskan di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, awal tahun 2024.
Sidang yang digelar pada Kamis (21/11/2024) dipimpin oleh Hakim Ketua Sulharman. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. “Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, oleh karena itu dijatuhi pidana hukuman mati,” tegas Sulharman.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan bulan lalu. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Arie Pasangkin, menyatakan puas atas keputusan tersebut. “Iya, putusan dan tuntutan sudah sama,” ujarnya.
Sidang berlangsung haru. Keluarga korban tak kuasa menahan tangis histeris mendengar vonis mati tersebut. Di sisi lain, Aning hanya tertunduk lesu. Pihak terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Kasus ini mencuri perhatian publik sejak awal 2024 karena pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Aning, yang merupakan tante korban, tega menggorok leher TAM hingga putus demi merampas perhiasan yang dikenakan bocah malang itu. Perhiasan hasil rampasan kemudian dijual seharga Rp 3,67 juta di sebuah toko emas di Desa Tutuyan II. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli perhiasan baru, telepon genggam, dan kebutuhan sehari-hari.
Aning diketahui telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa hari sebelum kejadian. Kejahatan ini membuat masyarakat Sulawesi Utara terkejut dan mengecam tindakan keji yang dilakukan pelaku.
Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu, Sri Wahyuni Kangiden, menyebut bahwa ini adalah vonis mati pertama yang diputus oleh pengadilan tersebut. “Baru ini ada hukuman mati yang diputus di PN Kotamobagu,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus serupa yang menjerat Jimmy Tambanua pada 2023, dengan tuntutan hukuman mati, hanya berujung pada vonis 20 tahun penjara. Berbeda dengan kasus Aning, majelis hakim kali ini memutuskan hukuman maksimal sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani tindak kejahatan sadis, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. **