Kota Langsa - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) sambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Rabu pagi (23/4/25)
Aksi SOMASI ini terdiri dari LSM, Persatuan Wartawan, OKP/Ormas, Perwakilan Geuchik dan Pj Geuchik, Pemuda Gampong dan Tokoh Pemuda serta Paguyuban Pedagang di Kota Langsa.
Elemen Aksi sipil ini guna mendesak Gubernur Aceh dan DPRK Langsa agar segera mengelar sidang paripurna untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih pada pilkada 2024 lalu.
Kedatangan aksi SOMASI di sambut oleh Ketua DPRK Langsa Melvita Sari SAB didampingi 8 orang anggota DPRK Langsa dan Sekwan.
Selanjutnya, Ketua PMII Kota Langsa Taufiqurrahman membacakan surat somasi dihadapan Ketua dan anggota DPRK Langsa.
“Dengan lantang mengatakan agar penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Walikota Langsa hasil Pilkada 2024 segera dapat dilaksanakan agar roda Pemerintahan dapat berjalan normal,” pungkasnya.
Usai dibacakan, surat somasi diberikan kepada Ketua DPRK Langsa Melvita Sari SAB oleh Koordinator aksi Zulfadli didampingi peserta aksi lainnya dan disaksikan beberapa anggota DPRK Langsa yang hadir.
Ketua DPRK Langsa Melvita Sari SAB, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada SOMASI yang sangat peduli dengan keberlangsungan Pemerintah Kota Langsa.
Diketahui surat somasi itu ditandatangani sebanyak 62 Lembaga elemen masyarakat sipil yang merasa prihatin terhadap keberlangsungan jalannya roda pemerintahan Kota Langsa.
Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh.
Berikut isi butir somasi kepada DPRK Langsa:
1. Segera melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan Jeffry Sentana S Putra SE dan Muhammad Haikal Alfisyahrin ST sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025 – 2030, setelah diterimanya surat somasi ini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya.
2. Memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada masyarakat Kota Langsa atas keterlambatan pelantikan pasangan Walikota Langsa oleh Pimpinan DPRK Langsa dan juga Pimpinan Fraksi-Fraksi di DPRK Langsa.
3. Apabila dalam waktu 3 hari kerja sejak surat somasi ini diterima, tidak ada tanggapan dan tindakan nyata sebagaimana dimaksud, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan UU yang berlaku demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
(Desi)