Terungkap Fakta Persidangan Penangkapan Para Karyawan PT JOB. Adalah Rekayasa, PH. Pemohon Membeberkan Faktanya

Liputanempat.id
Sunday, March 2, 2025, 19:31 WIB Last Updated 2025-03-02T12:31:50Z

Lampung Utara - Penasaran dengan fakta persidangan praperadilan atas penangkapan terhadap empat orang karyawan PT.JOB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RUTAN Polda. Minggu 02/03/2025.


Sejumlah awak media mendatangi sekretariat LBH Awalindo Lampung Utara. Minggu 3 Maret 2025. 


Samsi Eka Putra, S.H. selaku direktur kabupaten LBH Awalindo Lampung Utara. Dalam hal ini bertindak sebagai penasihat hukum dari para pemohon yang mengajukan Paraperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang saat ini sedang berproses dan dijadwalkan hari Senin tanggal 3 Maret 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. 


Di ruang Penasehat Hukum Pemohon membeberkan fakta persidangan yang menjadi dasar kesimpulan timnya yang telah disampaikan kepada hakim tunggal Uni Latriani, S.H., M.H. pada agenda persidangan kesimpulan yang digelar pada hari Jumat 28 Februari 2025.


Dari pembuktian yang digelar pada persidangan baik bukti surat maupun keterangan saksi. 


Dapat terungkap bahwa penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap para pemohon itu adalah sebuah rekayasa belaka. 


Hal ini tidak terbantahkan manakala saksi AS menceritakan kronologis perjalanannya bersama Pelapor (Nur Wahid)dari Tanjung inim menuju stockfel di panjang. 


Dalam perjalanan pelapor sudah ditelepon oleh bos dari ekspedisi angkutan batubara dia diperintahkan untuk membuat laporan di polres Lampung Utara. 


Dan di polres Lampung Utara mereka sudah disambut oleh kasat Reskrim ketika itu. 


Setelah mereka merencanakan segala sesuatunya lalu mereka berangkat melakukan penangkapan terhadap para pemohon. 


Kemudian saksi YH menjelaskan bahwa pada saat terjadi penangkapan terhadap para pemohon Dia sedang berada di kantin yang jaraknya lebih kurang 5 meter. 


Saat itu dia melihat ada satu unit mobil truk angkutan batubara berhenti di depan pos namun sopirnya tidak segera turun ada selang sekitar 5 menit barulah ada seseorang yang turun dari mobil tersebut dan langsung menodongkan sepucuk senjata pistol ke arah pos sambil berteriak menyatakan bahwasan dirinya seorang polisi dan jangan bergerak. 


Saksi dapat mengenali seseorang tersebut apabila dipertemukan orang itu berambut putih dan berjanggut. 


Pada saat itu setelah dia menodongkan senjata ke arah pos tidak lama kemudian menyusul dua buah mobil pribadi beriringan langsung masuk ke lokasi rest area pos Pantau dan terjadilah penggerebekan. 


Dari keterangan saksi ini jelas bahwasannya Nur Wahid selaku pelapor itu tidak ada di TKP dia berada di atas mobil. 


Jadi bagaimana para pemohon ini bisa melakukan pemerasan terhadap pelapor Nur Wahid sementara mereka tidak pernah bertemu. 


Keterangan ini juga didukung oleh keterangan saksi dari termohon yaitu Bripka Muhammad Bella Kusuma dan Aiptu Agus Utomo yang menjelaskan bahwa benar di atas kendaraan yang dikendarai oleh Nur Wahid sudah disiapkan satu orang under cover anggota polisi yang menyamar berada di atas mobil tersebut bersama Nur Wahid. 


Dari fakta persidangan ini jelas bahwasannya tertangkap tangan yang dituduhkan terhadap para pemohon ini adalah bohong 


Peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh para pemohon itu tidak pernah terjadi karena para pemohon tidak pernah bertemu dengan Nur Wahid apalagi mereka melakukan pemerasan dengan memaksa Nur Wahid harus membayar sejumlah uang. 


Kemudian saksi lain adalah MY. Yang merupakan istri dari salah satu termohon. 


Dia tidak mampu menahan air matanya berlinang di persidangan karena menceritakan apa yang dialami oleh suaminya. 


Suaminya mendapat penyiksaan mulai ditangkap dari pos pantau desa Blambangan dibawa ke polres Lampung Utara. 


Di saat itulah dia mendapat penyiksaan penganiayaan dia dipukuli dengan benda tumpul sampai terjatuh di lantai kepalanya diinjak dan kemudian matanya ditutup dengan lakban. 


Setelah itu dia dibawa ke Polda Lampung untuk diinterogasi pada saat diinterogasi dia masih mendapat ancaman dan tekanan bahkan penganiayaan tangannya yang masih diborgol diinjak dihimpit di lantai sehingga tangnan mati rasa. 


( Arozi )

Komentar

Tampilkan