Ketua DPRK Kota Langsa Melvita Sari Melantik Ridwan

Liputanempat.id
Tuesday, March 18, 2025, 08:23 WIB Last Updated 2025-03-18T01:23:04Z

Aceh – Ketua Dewan  sebagai pengganti Perwakilan  Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Melvita Sari S.AB secara resmi melantik Ridwan (Tgk. Malem) sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Langsa periode 2024-2029, Senin (17/03/2025).


Pelantikan di aula DPRK Langsa tersebut dihadiri oleh, Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, Wakil Walikota Muhammad Haikal, Pj Sekda Suriyatno, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Perwakilan Kapolres Langsa dan Dandim 0104/Atim, Pimpinan BUMN/BUMD, Komisioner Bawaslu, para Kepala OPD dan Camat, anggota DPRK Langsa dari Fraksi PAN dan Langsa Juara serta Insan Pers dan tamu lainnya.


“Rapat Paripurna DPRK Langsa dengan Agenda Peresmian pengangkatan pengganti Antarwaktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan Tahun 2024-2029 secara resmi dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Melvita Sari saat pimpin rapat.

Kemudian Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah membacakan Keputusan Gubernur Aceh terkait PAW Jeffry Sentana kepada Ridwan dari fraksi PAN dan Maimul Mahdi kepada Ismail dari fraksi Partai Aceh, yaitu:


Melvita Sari Lantik Ridwan Malem Sebagai PAW Anggota DPRK Langsa IMG 20250317 133117

Melvita Sari menandatangani berita acara pelantikan disaksikan oleh Ridwan PAW anggota DPRK Langsa dan tamu lainnya, Senin (17/03/2025).

1. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1169/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Langsa a/n Jeffry Sentana S Putra, Tanggal 25 September 2024.

2. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/09/2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan Tahun 2024-2029 a/n Ridwan, Tanggal 14 Februari 2025.

3. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1171/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRK Langsa a/n Maimul Mahdi S.Sos, Tanggal 25 September 2024.

4. Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/11/2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan Tahun 2024-2029 a/n Ismail, Tanggal 17 Januari 2025.


Dalam Keputusan Gubernur Aceh yang dibacakan Sekretaris Dewan ini, bahwa pengucapan sumpah dilakukan sejak 60 hari Keputusan Gubernur ini diterima. Keputusan ditandatangan Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA.


Acara dilanjutkan dengan pembacaan sumpah dan pelantikan oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari kepada Ridwan sebagai PAW Anggota DPRK Langsa, serta penandatanganan Berita Acara Pelantikan.


Ridwan atau yang lebih dikenal dengan Tgk Malem, sebelumnya merupakan caleg PAN dapil 1 Kota Langsa, peraih suara terbanyak kedua setelah Jeffry Sentana.


Amatan media dilokasi pelantikan, acara yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB berakhir setelah dilaksanakannya ucapan selamat atas pelantikan dan foto bersama.


Sementara itu, PAW anggota DPRK Langsa atas nama Ismail dari Partai Aceh sampai berakhir acara, tidak tampak hadir walaupun Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan dirinya sudah dibacakan oleh Sekretaris DPRK Langsa.


(Zainal/Desi)

Komentar

Tampilkan