Diduga Ada Oknum Wartawan Tolol Wartawan Begok di Kab Lampung Utara

Liputanempat.id
Monday, February 10, 2025, 07:50 WIB Last Updated 2025-02-10T00:50:55Z

Lampung Utara - Diduga ada oknum wartawan begok atau pun wartawan  yang tidak paham tentang undang-undang no 40 tahun 1999 yang asal2an menulis berita karena wartawan tersebut tidak ada kepahaman nya dalam menulis berita. Senin ( 10/02/2025 )


Sedangkan jelas yang diatur dalam undang-undag pers Hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan. 


Kareana terkait berita yang viral bapak H. BS tersebut seakan-akan ingin mengadu awak media yang satu sama yang lainnya gimana lampung utara ini bisa maju jika banyaknya oknum wartawan yang seperti itu mau jadi apa negara kita ini kalau banyak oknum wartawan nggak ada etika seperti ini. 


Dan seharusnya mereka mengkonfirmasi dulu ke awak media yang mamberitakan baru mereka bisa membuat berita tandingannya biar meraka paham dulu pokok permasalahannya dan tidak sebelah pihak dan bisa menggiring opini yang salah bisa dibenarkan. 


Sebab sudah jelas ketika wartawan sudah memberitakan pasti sudah ada konfirmasi dulu ke yang diberitakan dan tidak mungkin wartawan mau memberitakan bila tanpa ada konfirmasi dulu ke yang bersangkutan. 


Tetapi mirisnya ada oknum wartawan yang seperti ini karena wartawan tersebut tidak pernah menumui awak media yang memberitakan tetapi oknum wartawan tersebut malah membuat berita tandingannya atau pun berita sanggahannya. 


Padahal sudah jelas dia memberitakan terkait fitnah tetapi malahan yang dilaporkan terkait hilangannya sertifikat mengapa tidak melaporkan terkait fitnah nya tutupnya. 


(AROZI )

Komentar

Tampilkan