DELI SERDANG - Dugaan Praktik Nakal Pengusaha SPBN PT Anggita yang Belakangan ini ramai diperbincangkan di Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Praktik nakal pengusaha PT Anggita berdampak ke para nelayan Pantai labu salah satu nya Desa Bagan Serdang dan Rantau Panjang.
Sebelum nya viral di beberapa media online terkait dugaan adanya pengusaha PT Anggita Berinisial S menjual Bio Solar kepada agen agen ilegal yang berada di Kecamatan Pantai Labu, yang mengakibatkan sulit nya para nelayan mendapatkan Bio Solar untuk nelayan pergi ke laut.
Salah seorang warga dan juga nelayan yang tidak ingin disebutkan nama nya mengatakan,keberadaan solar bersubsidi yang didistribusikan di wilayah desa bagan serdang sepertinya tidak tepat sasaran,kita juga tidak tahu kemana minyak solar tersebut disalurkan,saya juga bertanya tanya ada apa dengan Pengusaha SPBN PT Anggita dan minyak Bio solar nya Tegas seorang warga.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam hal ini, dugaan kuat pengusaha PT Anggita menimbun dan serta menyalurkan minyak kepada agen agen yang menyalurkan kepada pabrik pabrik dan usaha usaha lainya.
Mirisnya.16.000 ribu liter yang disalurkan PT Pertamina BBM jenis Bio solar ke PT Anggita total dalam sebulan,kalau hanya untuk melayani nelayan di Desa Bagan Serdang seharusnya mencukupi,dan nelayan yang ada di Desa Bagan Serdang dan Desa Rantau Panjang tidak lagi kesulitan mendapatkan minyak / BBM jenis Solar.
Namun,dampak dari Kenakalan Pengusaha PT Anggita,yang di di duga mencari keuntungan besar dan memperkaya diri sendiri, dengan mengorbankan para nelayan untuk mencari rejeki.
Lapor Pak.! Tangkap Pak.!
Meminta kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolresta Deli Serdang, Kepala Pertamina serta Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Deli Serdang, agar menangkap, dan memeriksa serta memproses Pengusaha PT Anggita yang di duga bermain main dengan minyak solar, sehingga dalam hal ini negara dan masyarakat/ Nelayan dirugikan.
(TIM)