Aceh Tamiang – Diduga telap uang dana desa TA 2024. Inspektorat diminta harus periksa Datok, (ZA ) secara transparan dan selektif.
Dimana hasil control sosial tim awak media beberapa waktu lalu dan hasil laporan warga Desa Bukit Panyang Dua, kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Propinsi Aceh. diduga kades (Datok), ZA telap uang dana desa untuk kepentingan pribadi. Jumat 31/1/2025.
Gimana tidak. yang mana dana desa TA 2024 telah terealisasi kan dan dipergunakan oleh pihak kades ( Datok) dalam hal melaksanakan kegiatan atau pembelian sesuatu dengan berdasarkan hasil musdes. namun berbeda apa yang di laksanakan atau dikerjakan dengan anggaran yang direalisasikan atau yang di kerjakan kades( Datok),ZA.,"Ungkap Warga yang minta namanya jangan dipublis.
Sehingga dugan adanya mengambil suatu keuntungan secara pribadi atau telap dalam suatu pekerjaan dalam bentuk pengerjaan fisik bantuan dari Dewan dan bentuk bantuan dari lembaga lainnya, tiada keterbukaan public Kades (Datok), ZA.
Awak media saat konfirmasi Via CollingCall WhatsApp Nomor:0852-6276-XXXX dengan kades(Datok), ZA Mengatakan,"Siapa bilang itu bang,biasanya tak pernah ada kabar itu diwarga kita,Mungkin itu kabar dari orang- orang yang tak suka sama kita,soal kita langsung turun cek kelapangan pas ada proyek pengerjaan dikampung kita,karena kita tak sepenuhnya percaya dengan petugas PPTK yang ada,dan soal saya beli langsung bahan material proyek itu ada,tapi bukan semua,cuma sekali- kali bang," Ujarnya.
Terbit pemberitaan ini di publik,warga Buket Panyang Dua meminta Inspektorat,Kepolisian,Tepikor,KPK, khususnya Inspektur Inspektorat harus segara memanggil Datok,ZA dan memeriksa secara selektif penggunaan dana desa,agar jangan sampai terjadi korupsi Dana Desa atau telap uang Negara yang berkepanjangan.
(Team)