Kota Langsa (Aceh) - Bea cukai Langsa berhasil menangkap Sebanyak 22 unit sepeda motor roda dua ilegal serta puluhan barang import ilegal lainnya berhasil diamankan Bea Cukai Langsa
Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika barang impor ilegal dan peredaran rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara kurang lebih 165 Milyar rupiah.
Adapun penindakan narkotika itu dilakukan pada 23 Oktober 2024 oleh Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyeludupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu ke indonesia melalui perairan Aceh Tamiang.
Selanjutnya Bea cukai Langsa bersama tim gabungan melakukan patroli laut diperairan Aceh Tamiang,terlihat sebuah kapal melintas di ujung perairan Aceh Tamiang,tim patroli segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut,ditemukan 20 bungkus sabu dikemas dalam bungkusan teh aksara China, Turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti Tim gabungan juga membuat pengembangan Kecamatan Manyat payet Aceh Tamiang,terdapat pelaku diduga sebagai pengendalian penyeludupan Narkotika tersebut,pelaku langsung diamankan kekantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut Hasil penindakan
Lokasi : perairan Aceh Tamiang kecamatan manyak payed Terbuka pelaku yang diamankan 4 orang dengan inisial R selaku seseorang pengendali didarat,M selaku tekong kapal penjemput dan sedangkan I dan S selaku ABK kapal penjemput.
Barang bukti yang diamankan berupa :
20 bungkus narkotika jenis Methamphetamine atau sabu sabu dengan total 19,86 KG 1 unit motor tanpa nama 4 unit handphone
Potensi kerugiaan negara ialah 100.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika,dan potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp.159,9 Miliyaran
Pada 25 Oktober 2024,Bea cukai Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal Tanpa pita cukai di desa gorong gorong , kecamatan darul aman,Aceh timur.
Selanjutnya bea cukai Langsa didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi.
Saat dilokasi tim tidak menemukan 1 orang pun di lokasi. tim segera melakukan pemeriksaan terhadap gudang disaksikan perangkat desa setempat dan mendapatkan digudang tersebut menyimpan rokok yang tidak di lekati pita cukai merek H2 classic ,sebanyak 42 karton.
Hasil penindakan didesa grong grong , kecamatan darul aman, kabupaten Aceh timur adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim yaitu :
42 karton rokok merk H2 classic tanpa dilekati pita cukai ,total sebanyak 420.000 batang. Potensi kerugian negara yaitu :
Nilai barang diperkirakan mencapainya Rp.999.600.000
Perkiraan nilai cukai yang tidak dibayar Rp.561.120.000
Total potensi kerugian negara Rp.716.192.400
Seluruh barang bukti saat ini telah diaman kan dikantor bea cukai Langsa,masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut.
semuannya itu, telah dilakukan serah terima kasih kepada pelaku dan barang hasil penindakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Demikian, bea cukai Langsa mengajak seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif menjaga keamanan dan wilayah untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan yang melibatkan barang ilegal.
Serta informasi yang akurat dari masyarakat akan membantu dan mencegah pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah indonesia
(Desi)