Kabupaten Poso - Kantor Kepala Desa Masewe, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sempat disegel oleh warga pada: 01/11/2024 Kemarin . Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kepemimpinan Kepala Desa Masewe beserta perangkat desa lainnya, yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas dan mengelola anggaran desa.
Menurut D.R.G , seorang warga yang turut serta dalam aksi tersebut, tindakan penyegelan ini merupakan spontanitas warga yang merasa kecewa dengan kinerja pemerintahan desa selama ini. "Selama seminggu, hanya satu orang yang membuka kantor, dan sering kali kantor hanya dibuka sebentar sebelum petugas pergi ke kebun," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
1. Pengembalian tenda desa.
2. Pengembalian mesin molen.
3. Pembagian bibit coklat yang telah dijanjikan.
4. Kepala Desa diminta untuk aktif masuk kantor dari pukul 08.00 hingga 16.00.
Tidak hanya itu, Ia juga mengungkapkan bahwa dalam musyawarah di Balai Desa yang berlangsung dari pagi hingga siang hari, terungkap beberapa isu lain yang menjadi keluhan warga. Salah satunya adalah sisa anggaran tahunan desa (Sipla) yang bernilai lebih dari Rp100.000.000 . Dana tersebut dikabarkan digunakan oleh Kepala Desa dan perangkat desa sebagai "pinjaman" tanpa kejelasan kapan akan dikembalikan.
Selain itu, pada poin ketiga mengenai pengadaan bibit coklat, diketahui bahwa bendahara Desa Masewe, atas instruksi langsung dari Kepala Desa, telah mentransfer dana sebesar Rp.113.000.000 ke rekening Kepala Desa Kilo 9. Kepala Desa Kilo 9, yang merupakan rekanan karena sama-sama berasal dari Jawa, bertindak sebagai pihak ketiga dalam pengadaan bibit coklat tersebut. Namun, meskipun dana telah dicairkan pada akhir Maret lalu, bibit yang dijanjikan belum juga diterima oleh warga hingga bulan Oktober ini.
Warga berharap agar pemerintah desa segera memenuhi tuntutan tersebut, mengembalikan kepercayaan masyarakat, dan memperbaiki kinerja dalam melayani masyarakat Desa Masewe.
(Martin)