Langsa - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa kembali memanggil sedikitnya 13 saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun 2020-2022, yang menyeret tersangka Direktur PDAM Azzahir, SE, (tersangka) T Syahrial (Pon Biet-Tersangka) Pemilik UD, Erna Percetakan dan Faisal (Wakil Direktur CV. Aria-tersangka).
“Penyidik memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa,” kata nara sumber kepada media ini, Senin 30 September 2024 sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Langsa pada 24 September 2024.
Ke 13 orang saksi yang diperiksa yakni antara lain - T.J, Bsc, B , Rita M, SE, R Hi, Fi, RA, S.sos, Her, SE, R C, Riska Aa, S.Pd.I, Mil, SE, Sman, SE, SA dan F Syah Al.
Sebelumnya, begitu sumber media ini yang berhasil terpantau semenjak seminggu ini. Sejumlah sumber lainnya media ini dari dua orang lainnya sebagai karyawan PDAM Langsa mengakui memang ada sejumlah nama diperiksa kembali dalam sepekan ini, sebut sumber media Realitas lagi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah menetapkan 3 orang tersangka yakni Direktur PDAM, Azzahir CS terdapat perbuatan melawan hukum berupa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu di PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, dengan kerugian negara sebesar Rp.784.861.832,60,.juta. Sehingga tidak menutup kemungkinan, dengan pemanggilan 13 orang saksi, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa untuk menetapkan tersangka lain nya.
Sebelumnya tim penyidik dari Kajari Langsa sudah melakukan pemeriksaan srbanyak 21 orang saksi diantaranya termasuk pihak swasta pemasuk bahan kimia ke PDAM Langsa.
Disisi lain Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,.M.KN mendesak Kajari Langsa, untuk segera limpahkan tersangka ke Pangadilan Tipikor Banda Aceh, karena kasus ini sudah sejak lama di lakukan penyelidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya.
"Kita desak kajari langsa agar segera limpahkan tersangka ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Banda Aceh, karena kasus ini sudah sejak lama di lakukan penyelidikan dan ditetapkan tersangkanya," ujar H Thallib Kepada sejulah Wartawan Senin 30 September 2024 di salah Kafee di Langsa.
Lebih lanjut H Thallib menyebutkan, "agar jelas kepastian hukum kepada tersangka yang sudah di tetapkan, secepat nya di limpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, agar kasus ini jelas terang benderang dan tidak masuk angin." ujarnya.
"Bukan hanya itu ada 3 dinas lainnya janji Kajari untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi, Pertanian, Kelautan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, juga RSUD Langsa yang sudah disampaikan oleh pak Kajari saat ditemui oleh media ini sebelumnya. Kasus dugaan korupsi di Pemko Langsa harus segera di tuntaskan, dan YARA Langsa akan buka kasus baru di pemko Langsa," ujar H Thallib Dosen FH Unsam.
"Kita tetep pantau setiap kasus dugaan korupsi baik yang sudah di tangani pihak Kejari Langsa maupun dalam kasus itu dalam tahap pekerjaan, akan kita laporkan baik kepada KPK, Kejagung, Kejati maupun ke Polda Aceh," tutup H Thallib.
Media ini belum mendapatkan keterangan resmi baik dari Tim penyidik maupun dari pihak Kejari Langsa dalam kasus dugaan korupsi PDAM Langsa, karena kontak telpon Pak Kajari Efrianto,SH,.MH, dua kali media ini menghubungi pada Senin 30 September 2024 dan belum tersambung.
(zainal)