Tanjungbalai - Diduga Mantan BKD melakukan pembiaran penggunaan ijazah Palsu oleh oknum inisial "MOG" untuk jadi ASN dari Tahun 2021,Tim Hanif melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Walikota dan kejaksaan pada Selasa 23/4/24 sampai menghadang jalan.
Pengamatan oleh awak media, sempat terjadi ricuh saat Tim Hanif melakukan blokade jalan di depan Kantor walikota dengan pihak Kepolisian Polres Tanjungbalai. Kericuhan tersebut dipicu oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang menutup Kantor Walikota dengan pagar betis yang diduga atas perintah Ibuk Sekda.
Namun Tim Hanif terus menerobos pagar betis tersebut, dikarenakan aksi nekad dua ketua lembaga yaitu Gempur-SU Agus Arianto dan Ketua Bantai Putri Qiana dengan memanjat pagar Walikota dari bagian samping.
Dalam orasinya Salah satu orator Tim Hanif Agus sebagai Ketua Umum Gempur-SU menyampaikan, agar Walikota Tanjungbalai segera membentuk Tim Khusus dalam mengungkap oknum-oknum pejabat BKD terutama Kepalanya AH dan kroninya. AH yang kini sebagai Asisten I Pemko Tanjungbalai, diduga telah terima upeti dari "MOG" agar tetap bisa bekerja sebagai ASN. Pembekapan ini terjadi semenjak tahun 2021 saat AH sebagai Kepala BKD mengetahui Status "MOG" cacat hukum telah menggunakan ijazah Palsu, walaupun MOG telah dilantik ASN tahun 2019 lalu.
"Kami menduga atas kasus Ijazah palsu "MOG" bukan hanya AH sebagai mantan kepala BKD yang terlibat dugaan penyuapan ada juga yaitu F sebagai kepala BKPSDM dan A selaku sekretaris yang kini masih menjabat aktif pada dinas tersebut. Kita meminta Walikota segera menon-aktif AH sebagai Asisten I, menon-aktifkan F dan A sebagai Ketua dan sekretaris BKPSDM dari saat ini pernah menerima pemanggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, "ungkapnya.
Agus melanjutkan, Dugaan pembiaran AH selaku mantan BKD yang kini jadi Asisten I Pemko Tanjungbalai serta adanya pemufakatan jahat bersama F dan A untuk tetap meloloskan " MOG" sebagai ASN dari Tahun 2021 sampai 2024 tanpa ada tindakan tegas, telah menyebabkan kerugian negara ratusan juta ataupun terindikasi korupsi. Maka kami meminta dengan tegas agar kejaksaan Negeri Tanjungbalai segera menetapkan tersangka atas persoalan ijazah palsu "MOG" Saat jadi ASN.
Menyikapi aspirasi para pendemo Walman P. Riadi Girsang selaku Asisten Administrasi Umum kota Tanjungbalai menerima dengan baik terkait hal yang disampaikan para pendemo, "segala yang di sampaikan oleh kawan kawan akan saya sampaikan kepada pimpinan agar segera di tindak lanjuti",ungkap nya
Selain itu di kantor kejaksaan negeri kota Tanjungbalai Tim Hanif di sambut baik oleh Kasi Intel Andi Sitepu,"terima kasih kawan kawan dari Tim Hanif yang melakukan aksi secara damai dalam menyuarakan aspirasi", ucap Andi Sitepu
Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan memang sudah melakukan ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan ijazah palsu dari salah satu oknum ASN di salah satu OPD di kota tanjungbalai
"Saat ini pihak kejaksaan telah melakukan proses penyidikan terkait dugaan ijazah palsu oknuknum ASN di salah satu OPD di tanjungbalai dan sedang berkoordinasi dengan pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengetahui berapa kerugian negaranya dalam menetapkan tersangkanya",jelas nya.
Ia juga menambahkan, Apabila benar, pengguna Izajah palsu adalah pidana Murni. harus dilakukan pemecatan dan pengembalian uang negara serta harus dilakukan pidana Penjara. Serta Pihak APH harus melakukan pengembangan. sebab kami menduga pengguna Izajah Palsu memberikan Upeti kepada Kepala BKD dan Kroni kroni nya.
(Hanif)