Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Ringkus Oleh Sat Res Narkoba Polres Nias

Liputanempat.id
Friday, January 19, 2024, 10:56 WIB Last Updated 2024-01-19T03:56:26Z

Gunungsitoli - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan  Pelaku Penyalahgunanan Narkoba di Gunungsitoli, Kepulauan Nias. 


Hal ini disampaikan Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH kepada Plt. Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli", Kamis (18/01) siang.


“Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH yang baru 2 minggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias ini, berhasil mengamankan terduga pelaku Narkoba berinisial RPA (30), saat hendak bertransaksi di Desa Hilinaa, Gunungsitoli, Kamis (11/01) malam. Dari tangan RPA, diamankan Barang Bukti berupa serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram, Handphone, Sepeda Motor dan Uang tunai 381 ribu rupiah, “ ujar  Iptu Arifin Purba.


Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan Menambahkan, RPA  dijerat dengan undang undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kepada Plt, Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli,  Iptu Arifin Purba, SH, menambahkan  Penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkoba berikutnya adalah terhadap  EL (29), Satuan Reserse Narkoba Polres Nias membekuk EL (29), diduga pengedar narkoba di Jalan Gomo, Gunungsitoli, Sabtu (13/01) sore, EL beralamat di Jalan Supomo Gunungsitoli.


ELT berhasil dibekuk setelah Menyerahkan Paket diduga Narkotika Jenis Sabu kepada Petugas yang Melakukan Under Cover buy ( Penyamaran).


“ Dari ELT diamankan barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 Unit Sepeda Motor serta 1 unit Handphone, “ terangnya


Akibat perbuatannya, ELT dijerat dengan Undang Undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 


(Humas Polres Nias)

Komentar

Tampilkan